PENGHIJAUAN sangat dibutuhkan untuk
menciptakan lingkungan yang sejuk, segar, nyaman dan sehat. Namun,
dalam pelaksanaan penghijauan masih acapkali ditemukan hal yang tidak
tepat sasaran sehingga aksi penghijauan yang dilakukan kurang (tidak)
menghasilkan manfaat yang besar atau maksimal. Banyak faktor
menyebabkan pelaksanaan penghijauan itu tidak tepat sasaran. Dari
banyak faktor itu dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar
yakni faktor non teknis dan faktor teknis.
Dalam penghijauan faktor non teknis
seharusnya tidak ada karena penghijauan atau menanam tanaman murni
faktor teknis. Penghijauan adalah ilmu pertanian yakni ilmu eksakta,
atau alami. Akan tetapi sampai hari ini aktivitas penghijauan masih
banyak dipengaruhi faktor non teknis.
Faktor non teknis dalam penghijauan
biasanya sarat dengan kepentingan seseorang, sekelompok orang dan
bahkan sampai kepada kepentingan politik. Bila ini yang terjadi maka
penghijauan yang dilaksanakan biasanya kurang (tidak) tepat sasaran
dan hasil yang diharapkan dari penghijauan itu tidak maksimal.
Hampir semua daerah di Indonesia pernah
melaksanakan kegiatan atau gerakan penghijauan, termasuk kota Medan
sebagai ibukota propinsi Sumatera Utara dan kota/kabupaten lainnya di
Sumatera Utara. Aktivitas atau gerakan penghijauan umumnya masih
dilaksanakan dengan cara serimonial. Memeringati hari-hari besar
tertentu dilakukan aktivitas penghijauan dengan menanam tanaman keras
atau pohon berumur puluhan tahun.
Tujuan dari penghijauan untuk
melestarikan lingkungan, menciptakan lingkungan yang segar, sejuk,
nyaman dan sehat. Hal ini sesuai dengan isi pidato pada acara
pelaksanaan penghijuan itu dan kemudian dilakukan penanaman pohon
secara beramai-ramai yang dimulai oleh pimpinan instansi, lembaga
atau pejabat tertinggi pada satu daearah.
Tujuan lebih rinci dari penghijauan
untuk menjawab kondisi perubahan suhu (temperatur) udara di daerah di
mana aktivitas itu dilaksanakan. Kegiatan penghijauan dapat dilakukan
oleh semua orang, kapan saja dan di mana saja. Kita (Anda) pembaca
tulisan ini juga bisa melakukan penghijauan dengan menanam pohon di
belakang, di samping atau di depan rumah atau di areal kebun yang
memungkinkan untuk menanam pohon.
Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh
Pemerintah kota (Pemko), Pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan
penghijauan pada lahan kosong, memulihkan kondisi hutan yang sudah
rusak dan juga menanam berbagai jenis tanaman pada Ruang Terbuka
Hijau (RTH) pada satu daerah atau kota yang minimal harus ada 30%
dari luas satu daerah dengan tanaman yang sesuai dengan kebutuhan
pada daerah tersebut.
Selain menanam pohon, penghijauan juga
dapat dilakukan dengan cara menggunakan tray makanan yang dibuat
menggunakan kertas. Sehingga sampahnya dapat berbaur dengan tanah dan
tidak menyebabkan kerugian pada lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar